Hai semua apa kabar, tinggal beberapa hari lagi hingga kebijakan pemerintah yang baru perihal registrasi kartu akan dilaksanakan. Yaitu registrasi kartu sim seluler menggunakan intentitas KTP dan Kartu Keluarga.
Mungkin banyak yang menanyakan seberapa efektifkah kebijakan baru tersebut.
Melihat kebijakan sebelumnya yang sangat tidak efektif, dan mengakibatkan maraknya kejahatan menggunakan nomor sekali pakai.
Bertepatan pada tanggal 31 september 2017 kita semua diwajibkan meregistrasikan ulang semua kartu sim kita menggunakan nik dan nomor kartu keluarga milik kita, dan menurut informasi yang saya dapatkan dari berbagai situs kita hanya diperbolehkan meregistrasikan maksimal 3 buah sim card menggunakan satu indentitas.
Jika kita ingin meregistrasikan lebih dari itu, kita diperkenankan untuk mengisi lembar formulir perihal registrasi kartu tersebut.
Bagaimana dengan pencurian indentitas? Yang bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan mencuri NIK dan nomor KK seseorang? Apakah data tersebut bisa divalidasi.
Karena yang saya lihat sekarang registrasi tersebut dengan cara menginput NIK dan nomor KK sebagai gerbang untuk mengambil data ke database CAPIL dan memasukkan data seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya ke masing-masing operator.
Yang mungkin banyak dipertanyakan adalah bagaimanakah cara mereka memvalidasi bahwa indentitas yang diregistrasikan adalah legal bukan perncurian, mungkin kita akan menunggu pemberitaan selanjutnya.
Silahkanbagi yang mau berdiskusi di komentar salam dari saya.
Edo Oktavi
Pada Minggu, 29 Oktober 2017 16:54