Hai semua apa kabar, tinggal beberapa hari lagi hingga kebijakan pemerintah yang baru perihal registrasi kartu akan dilaksanakan. Yaitu registrasi kartu sim seluler menggunakan intentitas KTP dan Kartu Keluarga.
Mungkin banyak yang menanyakan seberapa efektifkah kebijakan baru tersebut.
Melihat kebijakan sebelumnya yang sangat tidak efektif, dan mengakibatkan maraknya kejahatan menggunakan nomor sekali pakai.
Bertepatan pada tanggal 31 september 2017 kita semua diwajibkan meregistrasikan ulang semua kartu sim kita menggunakan nik dan nomor kartu keluarga milik kita, dan menurut informasi yang saya dapatkan dari berbagai situs kita hanya diperbolehkan meregistrasikan maksimal 3 buah sim card menggunakan satu indentitas.
Jika kita ingin meregistrasikan lebih dari itu, kita diperkenankan untuk mengisi lembar formulir perihal registrasi kartu tersebut.
Bagaimana dengan pencurian indentitas? Yang bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan mencuri NIK dan nomor KK...
Selengkapnya